Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Penerapan Peraturan Daerah( Perda) Pemerintah Kota Manado nomor 5 tahun 2011 tentang tata kelolah dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, yang kini menjadi acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan landasan hukum bagi para pengusaha minuman beralkohol dalam menjalankan” bisnisnya” itu, kayaknya harus berhadapan dengan edaran Kapolda Sulut bernomor : SE/01/VI/2012 tentang yang bertitel “ Tahun anti mabuk” yang didukungan oleh Pemerintah Propinsi Sulut, Kota Manado, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sebagian besar stakeholder di bumi Nyiur melambai.
Catatan : Fernando Adam
Kehadiran Kapolda Sulut yang baru Brigjen Pol Dicky Atotoy dibumi nyiur melambai diwarnai dengan sederatan gebrakan spetakuler, mulai dari dukungan terhadap upaya penyelamatan potensi bawah laut di Bunaken,penegakkan hukum internal maupun eksternal, dukungan penuh terhadap kebijakkan pemerimtahan Sarundajang-Kansil yang dibuktikan dengan suksesnya beberapa event nasional dan internasional yang dihelat di kota Manado baru-baru ini.Namun, dari sejumlah kemitraan yang dibangun oleh sang Jenderal bintang satu itu, yang paling menuai kontraversi adalah terbitnya surat edaran nomor 01 Juni 2012 yang dikenal dengan program” Brenti Jo Bagate” alias “ Tahun anti mabuk”.
Terbitanya surat edaran Kapolda Sulut itu, ditanggapi beragam oleh warga kota Manado dan sekitarnya, ada yang teramat mendukung ide brilian ini, namun disisi lain surat edaran ini menjadi satu “ lampu merah” bagi peningkatan pendapatan atau keuntungan, meskipun dalam Perda nomor 5 tahun 2011 kewajiban para pengusaha terbilang amat ringan dan tidak berimbang dengan nilai bisnis minuman beralkohol yang diproduksi, yakni untuk penjual di kelas Toko hanya dibebankan Rp 800 ribu pertahun, untuk gudang penyimpanan sebesar Rp 1,5 juta pertahun? Sementara data pihak kepolisian menyebutkan angka kriminal dan kecelakaan lalulintas dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga “ biangnya”adalah akibat mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.Belum lagis kerugian negara karena beberapa merek minuman beralkohol yang tidak menggunakan lebel cukai dan pabrik miras yang terkesan mengabaikan faktor keselamatan lingkungan( tidak memenuhi syarat lingkungan hidup dan kesehatan)
Dalam edaran orang nomor satu di Polda Sulut itu, antara lain mengatur waktu dan tempat berjualan minuman beralkohol,” Maaf ya, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan penjualan Miras, sebab mereka( pengusaha) memiliki izin dari pemerintah, sementara edaran Kapolda itu sifatnya anjuran dan langkah preventif” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang ketika dimintai tanggapannya.
Sementara itu, pemerintah Kota Manado melalui dinas Perindagkop sebagai leading sektor, lebih banyak berafiliasi dan berasumsi bahwa yang penting tidak melanggar peraturan daerah, ya “ fain-fain aja” alias” maju banteng”. Kabid Perdagangan dinas Perindagkop Kota Manado Djonny Iksan berkomentar bahwa persoalan penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 itu” bak buah simalakama” atau “ Dua sisi mata uang”, sebab ujar dia dari sisi kewajiban PAD memang pengusaha sangat patuh meskipun relatif amat kecil restribusi yang disetor , namun jika hendak ditelusuri mata rantai perdagangan dan usaha jual beli miras itu, banyak pihak yang terlibat baik secara formal maupun lewat pintu belakang alias main mata,” Memang kontribusi secera langsung ke Pemda sangat minim, namun pengusaha banyak kewajiban informal lainnya yang harus dipenuhi, mulai dari yang berseragam aneka warna maupun masyarakat sipil” ungkap dia sambil berujar bahwa mata rantai ini mulai dari hulu hingga hilir.
Kembali kepada edaran Kapolda Sulut, jika hendak jujur, maka sebagian pengusaha minuman beralkohol konon menggunakan jasa personil dari bergai angkatan termasuk aparat pemerintah daerah. Nah dalam konteks ini, penerapan kedua produk hukum diatas terkesan kontra dan saling tumpang tindih, betapa tidak dalam sisi juridis formal pengusaha memang surat izin yang formal, namun disisi lain Kapolda Sulut seakan mengangkat genderang perang terhadap peredaran minuman beralkohol itu.
Atas realita dan fenomena ini, masyarakat umum akan bimbang untuk menaruh harapan terhadap usaha memperkecil dampak negatif dari peredaran miras dan kebiasaan” bagate” secara berlebihan itu.
Namun yang pasti, Peraturan daerah nomor 5 yang telah diundangkan setahun silam itu harus diimplentasikan secara utuh dan benar, sementara Kapolda Sulut dengan surat edarannya itu tetap berkomitmen untuk memperkecil ruang gerak peredaran miras diwilayahnya.
Akankah kedua aturan itu dapat bersinergis atau justru sebaliknya? Semua terpulang dari sisi mana warga Kota Manado mendukung dan melihat negatif dan positifnya!!! (****)










